Tim Saber Pungli Nagan Raya Amankan Uang Tunai Sebesar Rp 500 Juta Lebih
Nagan Raya, Asatu.top – Oknum PNS dan tenaga kontrak terbatas di Dinas Pertanian dan Peternakan ditangkap polres Nagan Raya, mereka diduga melakukan pengutan liar (Pungli) kepada 38 kelompok tani penerima bantuan kegiatan pengelola kedelai bantuan pemerintah tahun 2016.
Dari tanggan yang berinisial HP dan LD, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah buku rekening dan uang tunai sebanyak Rp 568574000.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutan liar yang dilakukan Oknum PNS dan tenaga kontrak terbatas di dinas pertanian, dengan alasan anggaran yang dipotong setiap kelompok tani yang berjumlah 38 tersebut untuk belanja bahan saprodi.
“Dalam pembelanjaan bahan saprodi tim tekhnis dinas Pertanian Nagan Raya mengambil keuntungan dari masing masing distributor pengadaan barang saprodi yang dipilihnya. Jumlah bahan saprodi yang disalurkan kepada 38 kelompok tani melalui kios yang ditunjuk jumlahnya tidak sesuai dengan dana yang dipotong,” katanya.
“Kedua tersangka diancam pasal 55 ayat (1) JO pasal 64 ayat (1) KUHP, Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, penjara seumur hidup atau penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Komentar