Sat Reskrim Nagan Raya Limpahkan Berkas Ibu Buang Bayi
Nagan Raya, Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahan seorang tersangka dan barang bukti kasus ibu buang jamban bayi ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dengan pelaku masih di bawah umur berusia 17 tahun.
Tersangka yang masih sekolah merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur,
Dengan penyerahan ke Jaksa oleh polisi, ke depan akan diteruskan ke PN Suka Makmue.
Komentar