Disnakertrans Nagan Raya Lakukan Mediasi PHI Tenaga Kerja Yang Di PHK PLTU 3-4

Oleh
IMG_20240223_202344

Asatu.top, Nagan Raya- Dinas tenaga kerja tranmigrasi(Disnakertrans)Kabupaten Nagan Raya, melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industri(PHI) antara salah seorang eks karyawan PT.Meulaboh Power Genaration yang kemudian dialihkan ke PT Rafaloen Mandiri atau PLTU 3-4 yang berlokasi digampong Suak Puntong Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Menurut kuasa hukum Muhammad Rizki mauliza warga langkak kecamatan Kuala Pesisir, Bahwa Berdasarkan surat PT. Meulaboh Power Generation Nomor 050/EX-PTMPG/HRD/V/SKK/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Pemberitahuan nama Muhammad Rizki Mauliza tidak pernah menerima bentuk Pesangon maupun Konpensasi dari PT. MPG sesui dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan Berlaku.

"Atas dasar surat PT. MPG Klien Kami tanpa Menerima pesangon maupun Konpensasi sesui dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan Berlaku PT. MPG di tanda tangani oleh YU GUANGHUI sebagai Jabatan HR MANAGER dan berstatus Warga Negara Asing(WNA) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang pengunaan Tenaga Kerja asing Jo Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing," ungkap Teuku Ridwan,SH selaku kuasa hukum Muhammad Rizki Mauliza.

Berdasarkan Surat PT. MPG sehingga nama terlampir dalam surat Pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak PT RAFALOEN MANDIRI yang beralamat Jl Cot Geulumpanf No 147 GP Weu Raya, Lhokga Aceh Besar yang sekarang berdomisili di Gp Suak Puntong Dan berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 160/PKWT/RM/V/2023 Pada tanggal 02 Mei 2023 telah terjadi perjanjian kerja antara PT RAFALOEN MANDIRI yaang diwakili oleh Faisal Jabatan HRD dengan MUHAMMAD RIZKI MAULIZA DENGAN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 (dua) Tahun sebagai Cleaning Service,

berdasarkan surat Pumutusan hubungan Kerja Nomor 405/HRD-RM/XI2023 tertanggal 28 November 2023 Pihak Rafaloen Mandiri telah mengkhiri hubungan kerja dengan Muhammad Rizki Mauliza tanpa membayar sisa kontraknya.

"Menurut kami Bahwa Pumutusan hubungan Kerja sebagai mana disebutkan diatas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja"jelas Teuku Ridwan.

Lebih lanjut sang pengacara muda ini juga mengatakan Bahwa atas kepentingan Pemberi kuasa kami Telah menyurati PT. MPG tanggal 19 November 2023 Nomor 101/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit dan surat tertanggal 29 Desember 2023 Nomor 111/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit II, Kedua surat telah kami kirim pihak PT. MPG,dan nyatanya hari ini pihak PT MPG tidak hadir dalam mediasi ini,padahal kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik sebagai mana diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008"tambah Teuku Ridwan.

Sebelum mediasi tripartitbini pihaknya telah menyurati PT. Rafaloen Mandiri. tanggal 19 November 2023 Nomor 101/SRT/YLBH-AKA/NR/XII/2023 Perihal Permohonan Bipartit dan surat nomor 020/SRT/YLBH-AKA/NR/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 Perihal Bipartit II sudah melakukan pertemuan bipartit tetapi belum mencapai kesepakatan.

Dan mediasi hari ini yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Nagan Raya Nasruddin,SH dan didampingi mediator Drs.Azhari Alwi, berhasil menyepakati beberapa hal diantara pihak PT Rafaloen Mandiri akan mempertimbangkan permintaan dana tali asih untuk masa kerja sisa kontrak 18 bulan dan akan memanggil kembali pihak PT MPG pada Selasa pekan depan.

Komentar

Loading...