Mitra PT.Socfindo Seunagan Terima Sertifikat Gratis

Oleh
IMG_20240119_140948

Nagan Raya, Asatu top - Petani mitra PT Socfindo Seunagan. menerima sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya.

Penyerahan sertifikat gratis program tanah tahun 2023, berlangsung di Aula PT.Socfindo Seunagan Kecamatan Kuala Pesisir, Jum'at 19 Januari 2024

Direksi PT Socfindo diwakili Manager I Heru Darmawan mengatakan, pembagian sertifikat gratis tersebut, merupakan yang perdana diserahkan kepada PT Socfindo, sehingga perlu diberikan apresiasi kepada Pemkab Nagan Raya dan BPN Kabupaten setempat.

Dengan telah diserahkan sertifikat untuk petani mitra PT Socfindo itu, dapat membangkitkan gairah petani dalam wilayah itu, guna untuk meningkatkan roda perekonomian dimasa mendatang, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Nagan Raya Shafwan juga menyebutkan, penyerahan sertifikat untuk petani mitra PT Socfindo, dan tanah masyarakat sebanyak 289 lembar sertifikat.

Program tersebut menurutnya, akan berkelanjutan dimasa mendatang, sebagai bentuk untuk meningkatkan kemakmuran bagi penerima sertifikat tersebut, kata Kepala BPN Shafwan.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, mengucapkan terima kasih kepada PT Socfindo, karena telah menfasilitasi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, melalui program redistribusi.

Tentunya masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik, khususnya dibidang pertanahan.Pj Bupati Fitriany Farhas berharap, pelayanan seperti itu, dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan, dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya.

Fitriany Farhas juga menyebutkan, tujuan redistribusi untuk mengurangi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

Selain itu ungkapnya, juga untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Pj Bupati Fitriany Farhas juga menyebutkan, penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah, akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.

Untuk itu kata Pj Bupati Nagan Raya, program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum, dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat.

Selanjutnya, bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, agar dapat memenuhi kewajiban menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.

Komentar

Loading...