Bappeda Nagan Raya,Gelar Forum Konsultasi Publik RPJK 2025-2045

Oleh
IMG_20231229_155707

Nagan Raya,Asatu.top - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar forum konsultasi publik terkait rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten (RPJPK) tahun 2025-2045.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas AP, S,Sos.,M.Si diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha yang turut dihadiri perwakilan Forkopimda, asisten perekonomian dan pembangunan, kepala SKPK, Camat, akademisi, ketua organisasi aliansi wartawan, ketua KNPI, ketua BKPMRI, unsur perbankan, dan unsur perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya serta undangan lainnya.

Sekda H.Ardimatha kepada media ini, jum'at (29/12/2023) menyebutkan, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.

Sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPK Nagan Raya tahun 2005-2025, maka Pemkab Nagan Raya diwajibkan untuk menyusun RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045," ujar Sekda Ardimartha di Aula Bappeda kompleks, Perkantoran Suka Makmue.

Menurutnya, RPJP ini disusun dengan berbagai tahapan dimulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), perumusan rancangan akhir dan penetapan.

Dijelaskan, saat ini Pemkab Nagan Raya berada pada tahapan penyusunan rancangan awal RPJPK, kemudian Pemkab Nagan Raya menyelenggarakan forum konsultasi publik yang merupakan salah satu rangkaian dalam proses penyusunan rancangan awal RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045.

Hal itu merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk menjaring ide, gagasan, sumbang saran, serta berbagai masukan yang konstruktif lainnya dari berbagai stakeholder dalam rangka penajaman terhadap permasalahan, isu strategis, visi, misi dan arah kebijakan, serta sasaran pokok dalam penyusunan rancangan awal RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045," jelasnya.

Hal tersebut, tambah Ardi, untuk pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dan sejalan dengan semangat transparansi dalam pemerintahan, serta masyarakat dapat mengetahui substansi, proses penyusunan dan dapat memberikan masukan guna perbaikan dalam penyusunan dokumen rancangan awal RPJPK Nagan Raya tahun 2025-2045.

Diakhir sambutannya, Sekda Ardimatha berharap peran aktif dari seluruh peserta dalam memberikan masukan dan saran positif sebagai bahan penyempurnaan dokumen rancangan awal RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045 dan sebagai upaya dalam memperkuat proses perencanaan pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik, relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Sehingga akan mampu menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan Nagan Raya ke depan, tutup Sekda Ardimatha.

Sebelumnya Kepala Bappeda Rahmatullah S.STP., M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa Kabupaten Nagan Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Aceh Tamiang di Provinsi Aceh yang telah berusia 21 tahun. Dalam kurun waktu tersebut telah banyak kemajuan pembangunan yang dicapai, namun demikian masih banyak juga permasalahan pembangunan yang
masih harus diselesaikan.

Periode RPJP tahun 2025-2045 ini merupakan periode ke-2, di mana periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya yaitu tahun 2005-2025 akan segera berakhir, dan untuk menyediakan pedoman perencanaan pembangunan jangka panjang tahapan berikutnya. Pemkab Nagan Raya berkewajiban untuk menyusun RPJP tahun 2025-2045 yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang mengacu pada RPJP Aceh dan RPJP Nasional tahun 2025-2045, jelas Rahmatullah.

Lebih lanjut Rahmat menyebutkan adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi rancangan Peraturan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang maupun rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Forum konsultasi publik ini dilaksanakan selama 1 hari, yaitu pada Rabu tanggal 27 Desember 2023, dengan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari seluruh unsur pemangku kepentingan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya," pungkas Kepala Bappeda Rahmatullah.

Acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan Kepala Bappeda Aceh H.T Ahmad Dadek, SH., MH yang diwakili Dr. Chenny Seftarita, SE., M.Si dari unsur Bappeda Aceh. Kemudian materi kedua disampaikan perwakilan Tenaga Ahli Tim Asistensi Ranwal RPJP Cut Asmaul Husna, S.Ag.,MM serta diskusi bersama tentang Ranwal RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2025-2045.

Selain tatap muka forum konsultasi publik tersebut juga diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting oleh sejumlah instansi dan organisasi yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Komentar

Loading...