Mantan Geuchik Nagan Raya Meminta Kemendagri Untuk Tidak Memperpanjang SK Fitriany Farhas

Oleh
IMG_20230926_171724

Nagan Raya, Asatu.top - Mantan Geuchik/Kepala desa, Kabupaten Nagan Raya Amren Aris S.K.M. meminta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang SK Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si, Sebagai PJ Bupati Nagan Raya.

Sebab menurut Aris, PJ Bupati Nagan Raya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH) , sebagai penjabat Bupati Nagan Raya yang telah mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak semua lini usaha, baik kontruksi bangunan, minyak, tambang batu bara dan lainnya.

Dalam aturan,  sambung Amren Rais,  bersangkutan melanggar asas profesionalitas dan juga melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dan  UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah serta melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu, Kata Amren Aris , Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau walikota dan/wakil walikota.

"Berdasarkan tersebut, Mantan Geuchik  meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk tidak memperpanjang SK PJ kepada saudari Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si untuk tahap selanjutnya," Tutupnya.

Komentar

Loading...