Diduga Proyek siluman, Kadisporapar Labura Ajak Wartawan Bertemu

Oleh
IMG-20230818-WA0107

LABURA,Asatu.top- Dalam perkembangan Infrastruktur di bidang fisik di daerah khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara saat ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya termasuk media Jum'at 18 Agustus 2023

Pembangunan di era reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ter khusus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Akan tetapi pantauan awak media di lapangan disalah satu Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sangat di sayangkan masih ada pekerjaan yang menelan biaya puluhan juta tanpa memasang papan pengumuman proyek dan diduga tanpa pengawasan dari dinas terkait serta kita menduga dana yang dianggarkan untuk pekerjaan tidak sesuai dengan yang dikerjkan.

Selain itu, pekerjaan yang ada di Dinas tersebut sangat di sayangkan ada dugaan belum di ditayangkan di RUP namun sudah dikerjakan.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi atau kabupaten kota Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek sudah jelas melanggar peraturan dan aturan yang berlaku, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur dari awal.

Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan WhatsApp di No 085361436xxx, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Ismail Efendi Rambe, SE, mengatakan kepada awak media agar bertemu hari Senin saja.

Selain itu kadisporapar kabupaten Labuhanbatu Utara juga mengatakan bahwa dirinya takut salah faham kalau dirinya melakukan klarifikasi melalui via panggilan WhatsApp, padahal awak media hanya meminta konfirmasi terkait proyek rehab kantor dinas tersebut.

Komentar

Loading...