Gerak Aceh Barat Menduga Bangunan MCK Gagal Perencanaan

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Aceh Barat, Asatu.top - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra menduga bangunan MCK Plus Sumur Bor Dayah yang berada dibawah satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat gagal perencanaan, pengawasan pekerjaan tidak maksimal, begitu pula dengan pekerjaan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Barat, tahun 2022 yang kemudian menyorot keras atas pekerjaan bangunan yang berada di Dayah Babul Ilmi.

Begitu pun, apa yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat tersebut, yang menyatakan bahwa bangunan tersebut, sudah miring dan mulai retak.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan ke lokasi dayah tersebut,

"Faktanya memang kami temukan tiang penyangga bangunan di salah satu sudut kelihatan retak, dan kemudian salah satu lantai kamar mandi terlihat mengalami penurunan atau amblas sehingga menyebabkan keramiknya terlihat rusak," sebutnya

Atas hal tersebut, Gerak Aceh Barat menduga proses pekerjaan atas bangunan MCK Plus di Dayah Babul Ilmi tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan menduga, bahwa proses pengawasan dilapangan tidak terlaksana dengan baik.

"Apa yang sebutkan didasarkan atas kondisi lahan tanah yang bergambut, ini artinya seharusnya pekerjaan di lahan gambut perlu kehati-hatian dalam pelaksanaannya," Sebut

Kemudian juga mempertanyakan tahapan perencanaan atas lahan tanah gambut tersebut! Apakah kemudian tahapan perencanaan yang dilakukan telah melalui proses sondir, sehingga diketahui karakteristik tanah di lapangan atau pada lokasi yang akan dilakukan pembangunan konstruksi.

Bahwa kemudian, bila dilihat dari dokumen tender tersebut di laman LPSE. Tertera nama tender kata Edy "Pembangunan MCK Plus Sumur Bor Dayah Babul Ilmi (Gp. Lapang Kec. Johan Pahlawan), dengan satuan kerja Dinas Pendidikan Dayah, tahun anggaran 2022, dengan nilai pagu paket Rp.475 juta. Dengan nama pemenang tender tersebut yaitu CV. EB, dengan nilai terkoreksi Rp.470 juta.

Bila pun kemudian disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidkan Dayah, Zulkfili, yang menyatakan bahwa saat dirinya turun ke lapangan dan melakukan pemantauan rekanan, konsultan hingga pengawas dan sudah pernah mengingatkan hal ini dan hingga kini belum diperbaiki oleh rekanan. Kami menduga, bahwa rekanan seperti tidak punya itikad baik untuk menjaga atau membuat bangunan sesuai dengan syarat kontrak.

Untuk itu, Gerak Aceh Barat meminta agar Dinas Pendidikan Dayah untuk segera melakukan audit investigatif dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Hal ini untuk diketahui titik kerugian negara atas pekerjaan tersebut.

Dan mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proses pembangunan MCK Plus Sumur Bor Dayah Babul Ilmi di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Komentar

Loading...