KIP Nagan Raya Menerima Berkas Pengajuan Perbaikan Dari 20 Partai

Oleh
IMG_20230710_14121

Nagan Raya, Asatu.top - Komisi Independen Pemilihan ( KIP) kabupaten Nagan Raya , sudah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 20 partai politik (parpol), Senin 10 Juli 2023.

Anggota KIP Nagan Raya Mizwan yang didampingi ketua Bawaslu Muhammad Arbi mengatakan hingga tadi malam pihak KIP yang diawasi Bawaslu kabupaten setempat telah menerima berkas perbaikan darri 20 partai politik.

"Perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan,"

Selajutnya kata Mizwan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen tersebut, pencermatan, penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan.

Adapun partai yang sudah pengajuan diterima KIP Nagan Raya, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Aceh, Partai Kebangkitan Bangsa , Partai Ummat, Partai SIRA, Partai GABTHAT, Partai Nanggroe Aceh.Partai Amanat Nasional

Dan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, Partai PAS Aceh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Gelombang Rakyat Indonesia serta Partai PERINDO (Status Pengajuan : Diterima)

Miz

Komentar

Loading...