Komasda Desak Sat Reskrim  Segera Tetap Tersangka kasus Dugaan Pungutan

Oleh
Ilustrasi kepala desa, ( Geuchik)

Nagan Raya, Asatu.top -  Terkait kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,  yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Daerah (Komasda), mendukung penuh pihak Satuan Reserse Krimina ( Sat Reskrim) Nagan Raya yang telah memanggil berapa tokoh desa dan mantan Bupati Priode 2017- 2022 untuk dimintai keterangan.

Untuk itu, Ketua umum Komasda Ismail mendesak pihak Sat Reskrim Nagan Raya untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta.

Sebab informasi yang didapatkan berbagai media online, pihak unit tipikor (Tindak pidana korupsi) Sat Reskrim Nagan Raya telah memeriksa 50 orang dan mempunyai alat bukti yakin kwitansi.

"Jadi menurut pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti,  ini sudah melebihi alat bukti,"  sebut

Kalau ini tidak segera ditetapkan tersangka sambung Ismail,  kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan kembali memudar.

"Sebab selama ini kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dari data yang didapatkan Komasda pada 11-17 April 2023, di media tempo menunjukkan kepercayaan terhadap publik 73,2 persen, berarti terus bergerak positif," Tutup Ismail.

Komentar

Loading...