Gerak Aceh Barat Memberikan Apresiasi Kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya

Oleh
Koordinator Gerak Aceh Barat Edy Syahputra, Foto ( Dukumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu top - Terkait Penahanan Keuchik dan 4 Orang Aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Oleh Polres Nagan Raya Atas Dugaan Pungli Dalam Perkara Jual Beli Tanah

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra memberikan apresiasi kepada pihak Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang telah melakukan proses penegakan hukum atas dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Keuchik dan Aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dari informasi yang didapatkan, bahwa pihak Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur pada hari ini, 7 Juni 2023.

Atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah. Penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi tersebut, diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, dalam perkara jual beli tanah.

Kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp.40 juta. Uang tersebut, berasal dari 10 persen, dalam perkara jual beli tanah dengan dalil berdasarkan qanun gampong.

Atas hal tersebut, pertama, tentunya Gerak sangat menyayangkan peristiwa ini. Bahwa menduga, praktek ini bukan tidak mungkin sudah berlansung lama dengan dalil hukumnya berdasarkan aturan qanun gampong atau kesepakatan bersama.

Tentunya ini menarik untuk ditelusuri atas pengesahan qanun gampong tersebut yang kemudian menimbulkan pertanyaan! Apakah kemudian dalam prosesnya, untuk melahirkan qanun gampong tersebut telah dilakukan konsultasi ke pihak pemerintah daerah? Sehingga kemudian, bahwa aturan qanun gampong yang telah dilahirkan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dalam adagium hukum disebut Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Kemudian, Gerak Aceh Barat menduga Qanun Gampong Serba Jadi cacat prosedural dan bertentatangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila pun kemudian uang hasil dari perkara jual beli tanah tersebut untuk pemasukan pendapatan asli gampong, maka tentunya ini tersimpan dan tercatat dalam kas gampong dan bukan masuk ke dalam kantong pribadi dan kemudian mengatasnamakan qanun gampong. Atas hal tersebut, Gerak Aceh Barat mendesak agar aparat penegak hukum untuk Kembali menelusuri hal tersebut di setiap gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Yang menarik, kata Koordinator Gerak Aceh Barat, ketika pihak Polres Nagan Raya menelusuri qanun gampong itu, tidak ada bahasa kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut. bahkan, sampai saat ini telah 6 orang di peras oleh oknum aparatur Gampong tersebut, kata AKP Machfud kepada sejumlah media.

Tentunya ini warning bagi keuchik dan aparatur gampong agar tidak gegabah mengatasnamakan qanun gampong dalam pelaksanaannya, namun kemudian menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.

" Kita mendukung apa yang diutarakan oleh pihak kepolisian yang mengingatkan kembali kepada Keuchik Gampong dalam Kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara, serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat,"

Namun tentunya juga, koordinator Gerak Aceh Barat, Edy Syah Putra juga mendorong agar dinas yang membidani urusan gampong atau desa untuk turun ke gampong-gampong atau desa dan kemudian memberikan pemahaman tentang pembuatan qanun gampong, terutama yang berhubungan dengan pendapatan bagi gampong.

"Ini tentunya menjadi penting, agar para keuhcik dan aparatur gampong tidak mengalami persoalan terkait hukum atau sebagiamana yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan di negara ini," tutup, koordinator Gerak Aceh Barat, Edy Syah Putra

Komentar

Loading...