YLBH-AKA Desak DPRK Nagan Raya Untuk Segera Proses PAW 3 Komisioner KIP

Oleh
Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan,SH,

Nagan Raya, Asatu.top - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan keadilan Aceh ( YLBH-AKA) mendesak DPRK Nagan Raya untuk segera melakukan proses pergantian Antar Waktu 3 komisioner KIP Nagan Raya,

Mengingat terjadinya kekosongan saat ini,paska keputusan DKPP yang telah memberhentikan ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya atas Nama Muhammad Yasin dan Syahrul Iman,

Sedangkan Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri sebelum keputusan DKPP.

Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan,SH mengatakan bahwa putusan DKPP tersebut harus ditindak lanjuti oleh KIP Aceh dan Panwaslih dengan meminta DPRK agar segera melakukan Rapat paripurna guna mengusulkan pergantian antar waktu bagi komisioner KIP yang telah diberhentikan oleh DKPP

."ya kita meminta anggota Dewan yang terhormat untuk segera bersidang guna menindak lanjuti putusan DKPP,agar tahapan Pemilu tidak terganggu,dengan terbatasnya anggota KIP mengingat saat ini tahapan sangat padat," ujar Teuku Ridwan.

Teuku Ridwan berharap kepada DPRK Nagan Raya untuk tidak memperlambat proses PAW dan menghambat tugas-tugas KIP dalam rangka mengsukseskan pesta Demokrasi di kabupaten Nagan Raya

"YLBH AKA juga mendesak Panwaslih Nagan Raya untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan ini sesuai amanah dalam putusan DKPP," tutup Teuku Ridwan.

Komentar

Loading...