Polres Nagan Raya Segera Panggil Cut Nina Cs

Oleh
Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Nagan Raya,Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan segera memanggil Cut Nina Cs, atas laporan masyarakat karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong dalam pembuatan SKT.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Gampong Cot Rambong, atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Cut Nina Cs.

Dalam laporan masyarakat itu, Cut Nina Rosita dan Cs nya,telah melakukan pemalsuan tanda tangan aparatur Gampong maupun saksi saksi, dengan tujuan untuk memperoleh SKT lahan yang sedang bermasalah tersebut, Kamis 25 Mei 2023.

Atas dasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan memanggil Cut Nina untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, ujar Kasat Reskrim AKP Machfud.

Dalam perkara tersebut, Polres Nagan Raya tidak akan memihak kemana pun, pasalnya Polisi itu tugasnya mengayomi masyarakat dengan baik, dengan prinsip tegak lurus.

karena itu, diharapkan kepada pelapor dan terlapor, tidak berburuk sangka terhadap aparat Kepolisian, karena sesungguhnya Polisi itu untuk memberikan kenyamanan dan keadilan kepada masyarakat.

Selanjutnya AKP Machfud menambahkan, dalam penegakkan hukum di wilayah itu, pihaknya tidak akan memandang bulu, dan akan menindak siapapun yang melanggar dengan aturan dan hukum yang berlaku, tegasnya

Untuk itu, agar persoalan lahan antara warga Cot Rambong dan Cut Nina Cs itu, diharapkan kepada pelapor dan terlapor, untuk taat dan patuh kepada hukum, karena pihaknya akan memproses serta bertindak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Komentar

Loading...