Komasda Desak Pemerintah Aceh dan Pusat untuk Segera Evaluasi Qanun LKS

Oleh
Gedung DPRK Aceh Barat, Foto Istimewa

Aceh, Asatu.top - Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Daerah ( Komasda) mendesak pemerintah Aceh maupun pusat untuk segera mengevaluasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang Saat ini sedang dijalankan

Hal itu dikatakan Ismail Ketua Komasda, disudut Kota Banda Aceh, Kamis 11 Mei 2023.

"Dari laporan yang diterima Komasda, ada ratusan ribu penduduk mengalami kerugian atas gangguan sistem BSI yang saat belum bisa difungsikan, meskipun pihak manajemen tersebut berusaha keras memulihkan kondisi, namun hingga kini belum bisa diakses," sebut Ismail.

Menurut Ismail, keluar produk Qanun LKS yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di tahun politik sebelumnya terlalu memaksa kehendak dan berburu -buru padahal untuk menjalankan roda ekonomi Rakyat, Aceh masi perlu bank konvensional.

Sehingga Rakyat Aceh sekarang tidak tergantungan dengan Bank Syariah yang masi berbau konvensional, "  Bulan ini Bank Syariah Indonesia ( BSI) Terjadi gangguan sistem,  bulan selanjutnya dua bank sekaligus terjadi gangguan, tidak bisa dibayangkan apa yang terjadi di Provinsi Aceh," kata Ismail.

Maka itu, pemerintahan Jokowi untuk segera mengambil sikap tegas untuk mengembalikan bank konvensional masuk ke Provinsi Aceh.  Seperti tegasnya masalah bendera Aceh yang kini belum bisa dikibarkan dengan berdalih Masi berbau speratis.

Komentar

Loading...