Terkait Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bidik Gampong lain

Oleh
Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Nagan Raya, Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, akan membidik Gampong lain di Kabupaten itu, terkait tanggung jawab Bantuan Sosial (Bansos) PPKM selama pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan,setelah adanya seorang Keuchik Gampong di Kabupaten tersebut,dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKK sebanyak Rp.4.800.000,- di Kecamatan Darul Makmur,

SMenurut AKP Machfud, utusan akan terus membidik Gampong lain di wilayah hukum Polres Nagan Raya, dengan menunggu informasi dari masyarakat, terkait dengan ancaman bantuan sosial tersebut,ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ,Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil Keuchik Gampong itu, guna dilakukan pemeriksaan secara bertahap.

Sebut saja, saat ini Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum Keuchik RI, karena telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos,serta biaya yang ditarik untuk keperluan pribadi Keuchik tersebut,

"Jika ada oknum Keuchik lain yang menyelewengkan kesepakatan Bansos itu, agar dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku," harap AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH MM

Masalah penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19, tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya.

Komentar

Loading...