Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya

Kementerian ESDM RI Jangan Mencoba Mereduksi Kewenangan Pemerintah Aceh

Oleh
Ketua Komisi III DPRK, Zulkarnain Foto ( Putra MGM)

Nagan Raya, Asatu.topz- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Zulkarnain mendukung penuh sikap DPRA yang melawan kebijakan Kementerian ESDM RI.

Sebab kebijakan Kementerian ESDM RI,
tentang Izin Investasi melalui Surat Nomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara mencoba mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh.

Meskipun surat tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum yang mengesampingkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, namun hal itu sangat berbahaya jika tidak ditanggapi secara serius.

Kementerian ESDM RI sedang mencoba menggradasi UUPA yang selanjutnya akan dilakukan upaya pencabutan pasal yang mengaturnya.

"Komisi II DPRK mengubah surat Kementerian ESDM RI tersebut untuk mengakomodir kepentingan siapa? Oligarki mana yang ingin difasilitasi,?. Sebutnya.

Rakyat Aceh sambung Zulkarnain Latong, telah membuka diri untuk investor yang ingin investasi ke Aceh, Namum melakukan investasi tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan bermanfaat besar bagi mempertahankan kehidupan masyarakat.

Maka Kementerian ESDM tidak perlu melakukan jalan pintas untuk memuluskan perizinan bagi mereka yang ingin berinvestasi karena Aceh tidak alergi terhadap investor.

Untuk itu, ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh dan Anggota DPR RI asal Aceh untuk menolak sikap keras Kementerian ESDM yang merupakan perpanjangan tangan Presiden Jokowi serta mendesak untuk segera mencabut surat yang melabrak konstitusi Aceh .

"Pemerintah Pusat sudahlah jangan
mengganggu kenyamanan Aceh lagi. Situasi yang telah meningkatkan kelembutan agar NKRI tercinta tidak terusik lagi," tutup Zulkarnain

Komentar

Loading...