Memalsukan Suara Kuasa Penerima Dana Bansos

Keuchik Sumber Makmur Ditahan Polres Nagan Raya

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top -  Diduga Memalsukan suara kuasa penerima dana bansos (Bantuan Sosial) Keuchik Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, resmi ditahan Polres Nagan Raya, Selasa 14 Februari 2023.

Penangkapan Keuchik Sumber Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH,SIK melalui AKP Machfud,SH,MM, berdasarkan laporan masyarakat.

“Bahwa Keuchik Sumber Makmur, telah Memalsukan suara kuasa atas penerima bantuan sosial (Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,” kata Machfud.

Dari keterangan Korban kata AKP Machfud,SH,MM, dirinya meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke bank Bsi Syariah Alue Bilie apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan januari 2022,

Namun, setelah beberapa saat keponakannya kembali dari bank Bsi Syariah Alue Bilie tersebut dan dirinya berkata kepada korban sambil menunjukkan dokumen yang dirinya dapatkan dari pegawai bank tersebut bahwa dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh Keuchik

Sesuai data yang tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada sdr Rendy beserta tanda tangan korban dalam surat tersebut yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

“Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat / menggunakan surat kuasa apapun yang ditujukan kepada Rendy untuk melakukan pencabutan dana bansos PPKM milik korban,” ulang kata korban.

Dari data pihak Bank Bsi Syariah Alue Bilie bahwa, sambung Akp Machfud setiap penerima dana bansos PPKM sebesar Rp. 1.200.000 bagi orangnya.

Pada saat itu, ada sekitr 3 (tiga) orang warga gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban yaitu dipalsukannya surat kuasa, oleh Keuchik Sumber Makmur, atas nama ketiga korban lainnya yang digunakan untuk menarik dana bansos PPKM tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan korban lainnya,

“Sehingga ada sekitar 4 (empat) orang total warga gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur untuk melakukan pencabutan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah kerugian keseluruhan senilai Rp 4.800.000,” katanya.

Sebelum tersingkir Keuchik Sumber Makmur, yang diduga Memalsukan suara kuasa penerima bantuan Sosial (Bansos), kata AKP Machfud Sat reskrim telah memberi ruang untuk kedua pihak berdamai, tapi Korban tidak mau berdamai dengan keuchik tersebut.

Komentar

Loading...