Tidak Memiliki S1 dan D-IV, Disdik Nagan Raya, Berhentikan Fungsional Guru

Oleh
Kadis pendidikan Nagan Raya Zulkifli, S.pd

Nagan Raya, Asatu.top - Disdik Kabupaten Nagan Raya akan melakukan pemberhentian tenaga tenaga fungsional guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S1), serta Diploma IV (D-IV).

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Aceh, nomor 11/AU.05/SD/KR VIII/2023,

Menurut Zulkifli, terkait masih banyak ditemukan pejabat fungsional guru, yang belum memiliki S1 dan D-IV di Kabupaten itu, akan segera diberhentikan dari jabatan fungsional guru, dan selanjutnya ditetapkan sebagai jabatan administrasi, serta batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Selain itu kata Zulkifli, hal tersebut juga berdasarkan undang-undang undang-undang nomor 14 tahun 2005,tentang guru dan dosen. Pada pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik kompetensi sertifikat pendidik, sehat rohani dan jasmani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional ,ungkapnya.

Selanjutnya pada pasal 9, kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui program sarjana pendidikan tinggi, atau program Diploma 4.

Sedangkan pada pasal 82 ayat (2), para guru yang belum memiliki kualifikasi akademi, dan sertifikasi pendidik, sebagaimana dimaksud pada undang-undang tersebut, wajib memenuhi kualifikasi akademik, serta sertifikat pendidik paling lama 10 tahun, sejak berlakunya undang-undang undang-undang undang-undang tersebut, kesimpulannya.

Komentar

Loading...