Surat Ederan PJ Bupati Nagan Raya Jadi Bahan Ulok di Platform digital

Oleh
Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) Banda Aceh, Ishani, 30 April 2019 ( Dokumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top - Penjabat (PJ) Bupati Nagan Raya Fitrany Farhas mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparat dan perangkat Desa dalam kabupaten Nagan Raya

Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) Ishani memberikan dukungan terhadap surat ederan bernomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang perangkat desa merangkap jabatan.

Namun, kata Ishani Surat ederan tersebut harusnya ada Kejelasan agar mudah dipahami masyarakat luas dan segera diberikan sangsi kepada perangkat desa yang tidak mengindahkan surat tersebut.

"Kami mau lihat surat Edaran tersebut berfungsi atau tidak, sebab berbagai platform digital telah bahan omongan, dikarenakan masyarakat sudah gaduh dengan surat edaran itu, Apakah perangkat desa yang merangkap jabatan di PPS dan PPK dibolehkan atau tidak," katanya.

Kalau tidak boleh, sambung Ketua IPNR Ishani, ibu PJ bisa ambil tindakan lewat camat dan Geuchik seluruh Nagan, agar perangkat tersebut melepas jabatan salah- satunya.

"Hingga menit ini, setelah keluarnya Surat ederan tersebut, belum ada tindakan dan sangsi kepada perangkat yang masih merangkap jabatan, Agar kedepan jadi pembelajaran pada perangkat yang lain,"
sebut Ishani melalui WhatsAPP, Jum'at 3 Febuary 2023.

Komentar

Loading...