Ketua Komisi III Nagan Raya Meminta DPMGP4 dan Camat

Oleh
Ketua Komisi III DPRK, Zulkarnain Foto ( Putra MGM)

Nagan Raya, Asatu.top - Menyyahuti polemik pro kontra terhadap Surat Edaran Pj. Bupati Nagan Nomor 145/30/2023, tanggal 27 Jan 2023 terkait dengan rangkap jabatan Aparatur Gampong sebagai Anggota PPS yang terjadi di berbagai media mainstream dan sosial

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya
Zulkarnain menyampaikan pernyataan
Ketua KPU yang membolehkan rangkap jabatan Anggota PPS tidak masalah sesuai ketentuan UU Pemilu. Namun pada sisi lain menurut ketentuan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan.

Ketentuan UU Desa itulah yang menjadi sandaran Ibu Pj. Bupati Nagan Raya sehingga dikeluarkannya Surat Edaran tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada Keuchik dan Aparatur gampong.

Pj. Bupati tentu memiliki tanggujawab besar dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di setiap desa. Maka keputusan melarang aparatur gampong rangkap jabatan merupakan hak sepenuhnya Pj. Bupati apalagi ketentuan hukum juga mengatur hal tersebut.

Sambung, Zulkarnain politisi Partai Demokrat. Tugas aparatur gampong tentunya sangat padat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi setelah dikucurkannya dana desa entensitas jabatan semakin padat.

Di sisi lain tugas Anggota PPS pun tidak kalah padatnya. Mereka harus menjalankan suruh kegiatan kepemiluan didesa masing-masing.

Maka jika aparatur gampong rangkat jabatan dengan Anggota PPS, maka dapat dipastikan akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai aparatur gampong, sekaligus akan mengganggu tugas dan fungsi sebagai Anggota PPS.

“Mendasari pemikiran tersebut, jika aparatur gampong rangkap jabatan dengan PPS maka dapat dipastikan akan merugikan keduanya,” Sebut Zulkarnain Latong

Seharusnya, kata Zulkarnain, KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dalam proses rekrutman Anggota PPS, secepatnya mensyaratkan Surat Izin Pimpinan bagi pegawai/pejabat dari Instansi lain yang mencalonkan diri sebagai Anggota PPS. Dengan demikian polemik seperti ini tidak akan terjadi.

Sebaliknya, seharusnya DPMGP4 dan Camat sebagai perpanjangan Bupati jauh-jauh hari melakukan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana didalamnya terdapat pasal 51 yang menyebutkan pelarangan perangkat desa untuk rangkap jabatan. Dengan demikian aparatur gampong akan paham. “Saya yakin keterlibatan aparatur gampong dalam proses pencalonan anggota PPS karena ketidaktahuannya soal larangan rangkap jabatan,” kata Zulkarinain Latong

Untuk menyudahi polemik tersebut, DPMGP4 dan Camat segera meminta aparatur gampong yang sudah dilantik sebagai Anggota PPS untuk mengudurkan diri dari Anggota PPS.

Jika dalam batas waktu tertentu tidak mengudurkan  diri, maka aparatur tersebut segera diberhentikan dan dilarang dengan orang lain yang memenuhi syarat.

“Tindakan tegas Pj. Bupati sebagaimana uraian diatas sangatlah penting untuk segera dilakukan agar proses pelayanan desa tidak terganggu dan kegiatan kepemiluan juga tidak terganggu,” tutup Politikus Demokrat yang juga merekomendasi PJ Bupati.

Komentar

Loading...