Sat Reskrim Nagan Raya Amankan Pelaku Pelecehan Seksual

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Senin 30 January 2023

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan penangkapan terhadap SN (45 tahun), warga salah satu Gampong Kecamatan Seunagan,setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Kabupaten Nagan Raya, Rabu 1 Febuary 2023

Dalam laporan tersebut ,orang tua korban NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, Bunga 15 tahun warga Kecamatan Seunagan,dengan cara memegang payudara putrinya tersebut,

"Kejadian tersebut ungkapnya, berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut,korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku,"

Karena perlakuan biadab tersebut,korban melaporkan hal itu kepada neneknya, bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadapnya,

Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban lansung mendatangi rumah pelaku,seraya menanyakan kejadian tersebut

Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab,benar saya memegang payudaranya sebanyak 2 kali,terserah kamu mau bawa kemana,dan saya tidak pernah takut,ancam pelaku kepada ibu kandung korban.

Atas dasar tersebut, ibu kandung langsung melaporkan korban kepada Polres Nagan Raya,sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,

Komentar

Loading...