Kurir J&T Exspress Diciduk Sat Reskrim Nagan Raya

Oleh

Asatu.top, Nagan Raya - Polres Nagan Raya melakukan tersingkir terhadap MW 24 tahun,seorang kurir J&T Exspress yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala,karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.9.166.214.

Penangkapan  terhadap warga Gunong  Kupok Kecamatan Tadu Raya itu, tidak memberikan perlawanan,sehingga tersangka penggelapan dana COD itu,dibawa ke Mapolres Nagan Raya,agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan tersingkir terhadap tahanan tersebut, setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra,selaku koordinator di J&T tersebut.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, penggelapan dana COD itu dilakukan atas dugaan pada oktober yang lalu.Pada minggu 16 oktober itu,MW mengantarkan paket COD milik PT.Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen,dengan jumlah 137 paket.

Dengan jumlah paket tersebut,terangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214. Namun setelah dituntut mengantarkan semua barang COD tersebut, hanya menyetor uang ke perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000,sebut AKP Machfud,SH,MM.

Saat ini, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya,guna dilakukan penyidikan serta melakukan koordinasi dengan JPU,supaya percepatan proses penyidikan,pungkasnya.

Komentar

Loading...