Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kembalikan Uang Negara Sebesar 180 Juta

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top- Seorang mantan Keuchik Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Samianto mengembalikan uang negara sebesar Rp.180 juta, karena telah disalah gunakan tahun anggaran 2018.

Dalam pengembalian uang negara tersebut, berlangsung di Aula Mapolres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, rabu 28 Desember 2022.

Pengembalian kerugian negara itu,diserahkan langsung oleh Samianto dan diterima oleh Ketua BUMDes Serba Jadi Delli Surono,yang disaksikan oleh Kapolres Nagan Raya,Kasat Reskrim dan Unit Tipidkor,Kepala DPMGP4,mewakili Inspektorat serta Keuchik dan aparatur Gampong Serba Jadi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menyebutkan, pengembalian uang tersebut, adanya indikasi tidak tepat dalam penggunaan dana desa,yang dilakukan oleh Samianto mantan Keuchik Gampong Serba Jadi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya,pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Keuchik tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu,Samianto mengaku khilaf dan salah menggunakan anggaran BUMDes tahun 2018 itu,sehingga dia mengaku untuk mengembalikan uang tersebut kepada Ketua BUMDes Gampong setempat.

Atas dasar pengakuan itulah,Samianto mengembalikan anggaran desa itu,sehingga akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Gampong Serba Jadi tersebut,ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menambahkan,kejadian penyalahgunaan anggaran desa itu, diharapkan yang terakhir di Kabupaten tersebut.Guna menghindari kesalahan itu,anggaran desa dapat digunakan sesuai dengan keperluan pembangunan,serta tepat sasaran.

Selanjutnya AKP Machfud memberikan apresiasi kepada mantan Keuchik Gampong Serba Jadi,karena telah jujur dan mengaku silap penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.Atas pengakuan itu,Samianto mengembalikan uang sebesar Rp.180 juta kepada Ketua BUMDes Serba Jadi.

Sementara itu, Samianto mengaku khilaf dan mengakui kesalahannya atas tindakan pembelian lahan sawit seluas 2 hektar,di atas HGU milik PT.GSM.

Untuk itu, Samianto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Serba Jadi atas kesalahannya itu,sehingga kesalahannya tersebut dapat menjadi pelajaran baginya serta untuk orang lain dimasa mendatang.

Komentar

Loading...