Polres Nagan Raya Limpah Berkas Bandar Narkoba Ke Kejari

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya melalui Satres Narkoba,melimpahkan berkas perkara DPO bandar narkoba Nurdin M.Top ke Kejari Kabupaten setempat. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, diserahkan oleh Kanit Lidik II Aipda Jufriadi Ruslan,S.AB dan diterima oleh JPU Atmariadi,SH,MH selaku Kasi Datun Kejari Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani,S.Sos,M.Si, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap penipuan bandar narkoba Nurdin M Top,pihaknya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari,guna untuk sidangkan atas perbuatannya itu.

IPDA Vitra Ramadani,S.Sos,M.Si juga menambahkan,tersangka DPO bandar narkoba jenis sabu sabu itu,dijerat dengan pasal 114 Ayat (1),subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 132 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

Pasal itu kata Vitra,tentang Narkotika Jo pasal 65 ayat (1),KUHPidana dan berkas dugaan Nurdin M Top,dinyatakan telah P-21 oleh Kejari Nagan Raya,dengan Nomor B-1553/L.1.29/Enz.1/12/2022 .

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap DPO bandar narkoba Nurdin M.Top itu, Satres Narkoba Polres Kabupaten itu,berhasil menangkap 5 tersangka lainnya yaitu,ZD,AS,ZI,IR serta FI,ungkapnya.

Dalam kesempatan itu,Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani,S.Sos,M.Si berharap,agar masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,dapat melaporkan ke kenyamanan,jika melihat adanya transaksi atau pemakai narkoba di Gampong masing-masing.

Dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat,pihaknya akan menumpas sampai habis,setiap orang yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku,.

Komentar

Loading...