Menunggu Janji PJ Bupati Dan Ketua Koni Nagan Raya

Oleh
Ikhsan Nudin

Nagan Raya, Asatu.top - Diiringi lagu Padamu Negeri yang diciptakan Kusbini, Pekan Olahraga Aceh ( PORA) XIV yang diselenggarakan Kabupaten Pidie sebagai tuan rumah telah berakhir.

Komite Olahraga Nasional (Koni) Nagan Raya, menurunkan para atlet terbaiknya di Pora tersebut. Ada 9 Cabor yang lolos Pra pora pada waktu.

Sehingga, 9 Cabang Olah Raga (Cabor)
Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Persatuan Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI), Persatuan Atletik Suluruh Indonesia (PASI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Muaythai Indonesia (MI), Taekwondo Indonesia (TI), Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina), Keluarga Olahraga Tarung Darajat (Kodrat) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI), bisa ikut serta pada even yang bergensi 4 tahun sekali tersebut.

Pada pelepaskan 9 cabor yang ditandingkan halaman kantor bupati setempat, Selasa 6 Desember 2022, Pj Bupati Fitriany Farhas dan Ketua koni Nagan Raya menjanjikan bonus kepada para Atlet Tgk Samsuar atau sering disapa Wan Malaya.

"Saya masi ingat betul janji yang dilontarkan oleh kedua panutan masyarakat Nagan Raya, bahwa setiap cabor yang mendapatkan medali Emas, perak dan perunggu akan mendapakan Bonus," kata Ikhsan salah satu anggota kontingen

Menurut Ikhsan, kontingen Nagan Raya berhasil membawa pulang 16 medali, yang terdiri dari 3 Emas, 5 Perak dan 8 Perunggu.

Jadi, sambung Ikhsan yang juga Sekretaris Umum cabor Tarung Derajat cabang Nagan Raya, pada penahanan tersebut.

“Saya akan memberikan bonus kepada para atlet yang membawa pulang medali, berupa Emas 30 juta, perak, 20 juta dan perunggu 10 juta,” tiru ibu Pj Oleh Ikhsan.

Dan Ikhsan juga menirukan, ketua Koni Nagan Raya dihari, lokasi yang sama pada saat penahanan." Saya akan memberikan bonus kepada para atlet yang membawa pulang medali, Emas 10 Juta, Perak, 5 juta dan medali perunggu 3 Juta

Ia berharap, kepada kedua panutan Masyarakat Nagan Raya tersebut untuk segera mewujudkan janji tersebut.
Tidak menunggu - nunggu tahun depan.

Dikarenakan, Umat Islam tidak dilarang untuk berjanji atau membuat perjanjian dengan orang lain dalam konteks positif. Setelah melontarkan janji, artinya sudah terjadi kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang wajib dipenuhi.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah:

“Kaum muslimin itu terikat dengan transaksi yang akan mereka tetapkan” (HR. Tirmidzi, No: 253, Ibnu Majah, No: 2353).

Komentar

Loading...