Terkait Tudingan Tidak Memiliki ‘Itikad Baik, Ini Kata kepala BKPSDM Nagan Raya

Oleh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Zulfikar Irhas, SH.,MH,

Nagan Raya, Asatu.top - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi, melalui  Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Zulfikar Irhas, SH.,MH, menyatakan, terkait mutasi dan rotasi yang digulir Pemerintah Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu lalu sudah mengikuti mekanisme yang ada.

"Tudingan tidak memiliki 'itikad baik untuk melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-3665/JP.01/10/2022 atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidaklah benar," kata Irhas.

Apalagi Kepala BKPSDM, Pj Bupati Nagan Raya sudah melakukan koordinasi dengan KASN di Jakarta terkait hal tersebut dan Dan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen melaksanakan setiap rekomendasi KASN.

"Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum menerima jawaban tertulis dari KASN atas penjelasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit," jelasnya.

Disamping itu, tambah Irhas, Pj. Bupati dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memerlukan izin dari Mendagri. Mengingat saat ini statusnya sebagai Pj Bupati, sehingga membutuhkan waktu untuk melaksanakannya,"

Komentar

Loading...