Direktur LBH AKA, Menilai Pj Bupati Nagan Raya Tidak Punya Itikad Baik

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu.top - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA NAGAN RAYA) Muhammad Dustur, S.H., M.Kn Meminta Pejabat Bupati Nagan Raya segera melaksanakan atas Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Serta taat dan patuh terhadap aturan yang berlakun

Akibat keputusan Bupati Nagan Raya Peg.821.845./kpts/2022 tertanggal 4 oktober 2022, maka Dirinya bersama klien
melaporkan dugaan tersebut pada KASN Sehingga keluar surat KASN dengan nomor B-3565/JP.01/10/2022 terkait dengan Rekomendasi atas dugaan Pelanggaran sistem merit dilingkungan pemerintah kabupaten Nagan Raya.

"Atas dasar tersebut kami menilai Pj Bupati Nagan Raya tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut bahkan upaya hukum yang kita lakukan sudah sangat persuasif jangan sampai Pejabat Bupati Nagan Raya tergolong kedalam sekelompok Jahat yang tersuktruk sistematis apabila pejabat bupati Nagan Raya tindak akan menindak lanjuti persoalan ini dalam waktu cepat kami tidak akan segan-segan meningkat status Upaya Hukum lebih keras lagi," katanya.

Informasi Dustur merupakan profesi sebagai pengacara sekarang dirinya bertindak atas nama klien untuk melangkah menempuh jalur hukum, dengan tujuan menjujung Tinggi Harkat dan Martabat Seorang ASN dan merupakan wujud dari upaya hukum Rule of low yang artinya konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum.

Ia juga berharap dan mengajak rekan-rekan yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) benar-benar menjaga marwah dan menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai ASN Karna rekan-rekan ASN merupakan Profesi yang Mulia karna tanpa ASN pemangku kekuasaan tidak bisa berjalan sendiri.

Aparatur Sipil Negara(ASN) Mempunyai aturan dan mekanisme diangkat dan berhentikan dengan aturan sudah baik yang sudah dibuat oleh negara, aturan terkait dengan karil prestasi maupun teknis kerja juga ada jangan sampai rekan-rekan profesi ASN diperlaku dengan tidak baik karena tanpa ASN pemangku kekuasaan tidak akan bisa bertindak sendiri atas kasus menimpa

"Kami meminta rekan-rekan ASN agar kompak dan menjaga marwah ASN dan menjadi rol model ASN Nagan Raya Kedepan lebih baik," Tutup.

Komentar

Loading...