Rekrutmen PPK Diduga Sarat Masalah, YLBH-AKA Buka Posko Hotline Pengaduan

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu.top - Rekrutmen PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) diduga ada main mata, YLBH-AKA Nagan Raya, akan membuka posko pengaduan guna menerima aduan warga masyarakat yang mengikuti tes PPK beberapa waktu lalu,

Hal ini dikatakan oleh Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur,S.H,M. Kn., Sabtu 17 Desember 2022.

Dustur menyampaikan apabila rekan-rekan calon PPK selama ini merasa terzalimi atau diduga dicuragi silahkan membuat pengaduan Hotline whatshapp di nomor 085260352801 untuk kita tindak lanjut laporan dengan bukti yang ada.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP (khusus Aceh) kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

"Bicara terkait peran PPK sendiri, tentu kita bisa mengacu pada kewajiban yang dilakukan PPK dalam memenuhi kewenangannya yakni membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu

Tugasnya menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ini benar adanya Dugaan kecurangan terhadap hasil rekrumen tersebut maka sangat disayangkan karna perlu kita ketahui "Adanya signifikasi peran penyelenggara dalam menjamin demokrasi berjalan dalam rule (aturan) yang jelas harus tercermin dari petugas PPK yang berintegritas dan memahami teknis pemilu dengan baik. Sehingga proses pemilu akan melahirkan hasil pemilu yang berkualitas pula,"

"Maka atas dasar tersebut kita membuka hotline pengaduan bagi rekan-rekan PPK yang mengikuti proses rekrutmen tersebut meresa dicuragi karna proses pemilu merupakan satu bentuk kontrol mayarakat terhadap kekuasaan pemerintahan, di mana secara konstitusi pergantian kekuasaan atas kehendak rakyat.tutup

Komentar

Loading...