Ketua Komisi III Ingatkan Dishub Nagan Raya

Oleh
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain

Nagan Raya, Asatu.top - Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain mengingatkan Dishub (Dinas Perhubungan)
Nagan Raya agar melarang Truk membebankan material di atas 8 Ton mengemas jalan Alue Bata - Cot Mee.

Hal itu dikatakan Zulkarnain, berdasarkan
pengaduan masyarakat dimana saat ini sedang dalam proses pengerjaan ruas jalan di Gampong Alue Labue sepanjang 700 meter yang dikerjakan CV Candra Karya Pratama, dengan nilai kontark Rp, 1.990.765.000.

Untuk itu, masyarakat meminta agar
truk besar tidak mengangkut material ke lintasan tersebut, Sebab jalan tersebut, sangat labil dan mudah amblas karena struktur tanahnya rawa/gambut.

Jika tetap dilalui, maka Dishub harus menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Dishub diam, maka DPRK akan meminta pertanggungjawaban Kadishub

Dan Zulkarnain juga meminta pihak Dinas PUPR dan Camat Tadu Raya agar tidak memfasilitasi truk besar untuk mengangkut material ke lintasan tersebut. Kontraktor tentu paham bagaimana cara melaksanakan pekerjaan tanpa harus melanggar aturan yang ada.

"Jadi, jangan melarang untuk melakukan kejahatan, tetapi sebaliknya berikan pemahaman mereka yang benar-benar agar kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak merusak pembangunan yang sudah ada," sebutnya.

Menanggapi pernyataan seorang pejabat bahwa jika terjadi kerusakan jalan maka akan direhab kembali, Zulkarnain menanggapinya bahwa pernyataan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Itu pernyataan yang keluar dari mulut orang yang tidak bertanggung jawab". Sela Ketua Komisi III yang membidangi Pembangunan, Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

Pada Jumat 9 Desember 2022, beberapa pihak meminta izin kepada warga setempat agar truk engkel diperbolehkan menjemur. Zulkarnain mengatakan bahwa perizinan untuk menjelalah jalan tersebut tidak dapat diberikan oleh warga, karena itu jalan milik Kabupaten, warga tidak berhak untuk memberikan izin.

Namun warga berhak untuk mencegah jika kegiatan tersebut berdampak pada kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan umum. Jalan tersebut dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat dan masyarakat berkewajiban untuk memeliharanya.

Komentar

Loading...