Adanya Dugaan Suap, YLBH AKA Desak Mendagri Evaluasi Remondasi DPRK Nagan Raya

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu.top - Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn meminta Mendagri dan penegak Hukum untuk dapat evaluasi terkait dengan adanya pemberitaan dugaan tindak pidana suap untuk mendapat rekomendasi sebagai PJ bupati Nagan Raya.

Muhammad Dustur menyapaikan Tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya yang saat itu diusulkan DPRK Nagan Raya ke Mendagri adalah Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Azhari, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Aceh, dan Teuku Syahridar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues,

Dari tiga nama di atas, Mendagri akhirnya menunjuk Fitriany Farhas menjadi Pj Bupati Nagan Raya. Ia kemudian dilantik dan disumpah oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh pada 11 Oktober 2022.

"Berharap kepada pihak mendagri untuk dapat melakukan evaluasi atas rekomendasi yang sudah diusulkan oleh pihak DPRK Nagan Raya dan apabila itu benar terjadi terhadap suap kepada pihak oknum anggota DPRK, maka perlu untuk dilakukan penindakan terhadap oknum tersebut," Kata dustur

Mirisnya atas tindakan tersebut, sambung Dustur, Menurutnya telah mencoreng azas - azas pemerintahan yang baik (AAUP) tindakan suap untuk merebut kursi Pj Nagan Raya merupakan tindakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Maka itu, YLBH AKA Nagan Raya Meminta Kemendagri untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap rekomendasi DPRK Nagan Raya dan pihak penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas persoalan tersebut ini dalam perbuatan tercela yang sangat miris dan melukai hati seluruh rakyat.

Komentar

Loading...