Forum Elemen Sipil Meminta Mendagri Untuk Evaluasi Kinerja PJ Bupati Aceh Jaya

Oleh
Polish_20221025_155149122

Aceh Jaya, Asatu.top - Forum Komunikasi Lintas Pimpinan Partai Politik, Ulama, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Aceh Jaya meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi kinerja PJ Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin M.Si.

Pada Konferensi pers yang dihadiri ketua parpol, ulama, tokoh masyarakat, pemuda mahasiswa, LSM dan ormas yaang berada di Kabupaten Aceh Jaya, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut koordinator Forum Komunikasi Lintas Pimpinan kabupaten Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman Pj Bupati Dr. NURDIN, M.Si diduga telah berafiliasi dengan Partai Politik Yang mengandalkan Rekomendasi Pimpinan Partai Politik Tertentu.

Sehingga semua penempatan Staf Khusus (STAFSUS) Pj. Bupati dan
segala kebijakan berafiliasi dengan Partai tersebut, dan menimbulkan tata
kelola Pemerintahan Aceh Jaya Tidak Netral.

Tidak hanya itu, Dalam membangun tata kelola Pemerintahan yang baik, Dr. Nurdin M.Si tidak mampu membangun Networking dengan Staff yang ada dalam tempo ± satu bulan

"Sangat disayangkan kehadiran Pj. Bupati telah membangun rasa permusuhan/
perlawanan dengan putra-putri terbaik dalam Kabupaten Aceh Jaya
sehingga terganggu Psikologis Sosial Masyarakat," Kata Mantan bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman.

Seharusnya, sebagai Pj. Bupati hanya dapat meneruskan Program-program dan
kebijakan Pejabat lama, namun demikian didalam pelaksanaan kinerja Pj.
Bupati Aceh Jaya saat ini pernah mewacanakan mengrouping/
menggabungkan beberapa SKPK diantaranya;

Menggabungkan Dinas Pendidikan Dayah ke Dinas Syariat Islam, hal ini merupakan kesalahan yang cukup Fatal karena Dinas Pendidikan Dayah merupakan Perintah langsung dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Hak Keistimewaan Aceh, sehingga membuat kegaduhan dan ketidak nyamanan para Ulama dan Pimpinan Dayah se-Kabupaten Aceh Jaya.

Dan tugas PJ bupati sebenarnya, mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu
2024 dengan melakukan Koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) & Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan aparat penegak
Hukum terkait Pemilu, hal ini belum dilakukan secara resmi sehingga
masyarakat dan Pengamat Politik serta Partai Politik, mengevaluasi kinerja Pj. Bupati selama ini.

"Bukan Tebar Pesona seolah-olah bertugas rencana Kerja Jangka Panjang
menginput semua Usulan Masyarakat tetapi tidak cukup Fiskal Anggaran,
sehingga masyarakat berharap banyak tetapi belum ada sinyal adanya
sumber Anggaran lain," sebutnya

Dan terlihat PJ Bupati Aceh Jaya Ketidak mampuan mengatasi persoalan yang dibutuhkan dalam Kabupaten
Aceh Jaya, tetapi beliau sudah bermanuver menjadi Ketua Penggerak Ekonomi Barat Selatan Aceh (BARSELA) yang merupakan kerangka Ekonomi Regional yang Makro.

Tidak hanya itu, forum Forum Komunikasi Lintas Pimpinan Partai Politik, Ulama, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Aceh Jaya juga menyoroti Kebijakan Pj. Bupati Aceh Jaya yang sangat krusial yakni penggabungan BUMG/Gampong bersama.

Penggabungan BUMG/Gampong bersama, dengan 172 BMUG Gampong menjadi BUMG bersama dengan Setoran Modal awal Rp. 25.000.000,- per BUMG di kali (x) 172 Gampong menjadi Rp. 4.300.000.000,-

Direncanakan setoran pada tahun kedua sebesar Rp. 100.000.000,- Per BUMG di Kali 172 Gampong menjadi Rp. 17.200.000.000,- setoran tahun pertama ditambah setoran tahun kedua menjadi Rp. 21.500.000.000,- penggunaan Anggaran tersebut direncanakan untuk membeli Lahan HGU yang terlantar milik Ex PT Boswa Megalopolis

Maka itu, Forum Lintas Pimpinan Aceh Jaya meminta Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi kinerja Pj.
Bupati Aceh Jaya yang telah menimbulkan kegaduhan politik dan ketidaknyamanan ditengah-tengah masyarakat.

Dan Meminta BPKP untuk melakukan uji petik pemeriksaan khusus atas langkah
Pj Bupati terkait rencana pembelian lahan HGU terlantar Ex PT. Bowa Megalopolis.

Serta meminta Kepada Ombudsman untuk melakukan dan menelaah atas proses
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yang sedang berjalan yang dipimpin oleh Pj. Bupati Dr. Nurdin, M.Si terkait pemberhentian
1.468 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dari SK tahun.

Komentar

Loading...