Personil Satreskrim Nagan Raya Ciduk Pelaku Pencuri

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Personil Satuan Reserse Dan Kriminal ( Satreskrim) polres Nagan Raya ciduk pencuri di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan, selasa 18 Oktober 2022.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, berhasil AQ, karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM itu,penangkapan terhadap pelaku itu, berdasarkan laporan dari DW 25 tahun,yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oAQ tersebut.

Atas laporan itu, berhasil berhasil menangkapnya,disebuah warung kopi yang berserakan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu tersebut,sekira 14.30 wib siang tadi,ujar AKP Machfud,SH,MM.

Dalam tindak pidana pencurian tersebut, pelaku berhasil mencuri barang milik korban,berrupa 1 unit HP merk Vivo,1 unit HP samsung,1 unit kamera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000.

Kepada petugas Reskrim,AQ mengaku aksinya dilakukan sendiri, dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban,sehingga dia ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku telah memiliki di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,guna untuk dihukum sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku,AKP Machfud,SH,MM

Komentar

Loading...