Reskrim Nagan Raya Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Suka Makmue

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya melalui Reskrim melimpahkan 2 tersangka ke Kejari Nagan Raya, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, mengatakan kedua kasus yang di limpahkan ke Kejari tersebut antara lain, terhadap anak di bawah umur, serta perkara judi online jenis Chip Higgs Domino.

Menurut AKP Machfud,SH,MM, tersangka dan barang bukti ke JPU Tahap II itu, setelah melakukan penyelidikan serta dapat penyelidikan lebih lanjut,sehingga dilakukan hukum terhadap tersangka tersebut.

Dalam kasus kasus terhadap anak di bawah itu,Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR 41 tahun dan barang buktinya, yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota,SH.

Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino,Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga menyerahkan tersangka MZ 22 tahun,serta barang buktinya yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota,SH,pungkasnya.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menambahkan,guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya itu,pihaknya akan melakukan sosialisasi,baik secara membagikan brosur serta melalui spanduk.

Komentar

Loading...