DPRK Nagan Raya Belum Ajukan Rekomendasi PJ Bupati

Oleh
Puji Hartini, ST, MM , Foto (Dokumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dan H Chalidin Oesman SE MM berakhir pada 9 Oktober 2022 mendatang.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Nagan Raya ( DPRK) belum mengajukan rekomendasi terkait kriteria yang cocok menjabat sebagai penjabat Bupati untuk dua tahun kedepan.

Meski nama - nama PJ bupati Nagan Raya,  yang cocok dan layak  mengantikan HM Jamin idham, SE sebagai Bupati, sudah
tersebar di dunia maya dan nyata

Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini, ST., MM melalui pesan singkat whatsapp, mengatakan dari tiga fraksi dewan, belum mengajukan rekomendasi yang layak sebagai PJ bupati kabupaten Nagan Raya kepimpinan.

Untuk saat ini,  DPRK  sedang fokus membahas Anggaran perubahan, supaya ketika masuk yang penjabat baru tinggal di jalankan.

Tapi rapat, pengumuman dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya masa jabatan 2017-2022, telah dilaksanakan,  Senin 5 September 2022.

"Jadi Rekan - rekan media harap bersabar, nanti kalau sudah keluar rekomendasi PJ pasti diberitahukan," tutup Ibu Wakil Ketua II DPRK Hj. Puji Hartini, ST., MM

Komentar

Loading...