SMUR Aceh  Desak Komnas HAM Tetapkan Tersangka Pembununah Munir

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat, melakukan aksi solidaritas ‘aksi solidaritas untuk munir’ aksi tersebut dilakukan di tugu simpang pelor pada, Senin 5 September 2022.

Koordinator Aksi, Sari Ramadana mengatakan, aksi solidaritas itu dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan masyarakat Aceh, khususnya Aceh barat terhadap pembunuhan Munir Said Thalib,

Lanjutnya ia mengatakan, Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik.

Mencegah Kasus Kedaluwarsa
Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat ( KPW SMUR) Aceh barat menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat.

Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022.

Untuk itu, SMUR pantai Barat Aceh Mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai.

Dan Mendesak Pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam poin ke Sembilan Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir

Serta Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya

Komentar

Loading...