Komisi III DPRK, Minta Pemkab Nagan Raya Segera Menetapkan Kawasan Tambang Rakyat

Oleh
Ketua Komisi III DPRK, Zulkarnain Foto ( Putra MGM)

Nagan Raya, Asatu.top - Terkait penangkapan sejumlah pelaku penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dilakukan tim gabungan polisi.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain yang membidangi bidang lingkungan mengatakan penangkapan terhadap penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya bukan saja terjadi saat ini, tetapi sudah sering dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya.

Namun penambang ilegal yang notabene masyarakat tersebut bukannya jera tetapi kegiatan penambangan malah semakin menjamur walaupun harus kucing-kucingan dengan aparat.

Padahal sambung Zulkarnain, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah memasang spanduk Yang bertulis STOP PETI ( Pertambangan Emas tampa Izin) dan Ilegal loging. Bahkan pesonil Satreskrim Nagan Raya juga mencatumkan nomor HP di spanduknya, Seperti dibawah ini.

Nah, hal itu membuktikan bahwa masyarakat tidak menggubris himbauan yang dikeluarkan Satreskrim Nagan Raya dalam bentuk Spanduk.

Dirinya mengetahui sambung Ketua Komisi
III Nagan Raya, kenapa tidak menggubris himbauan tersebut, disitu masyarakat mencari nafkah untuk kelangsungan hidup dan menyelohkan anak sampai pengguran Tinggi.

Namun, pada sisi lain aparat Kepolisian harus menertipkan dan bahkan memproses hukum terhadap pelaku karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Menyikapi keadaan itu, Ketua Komisi III sejak 2021 sudah pernah berkoordinasi dengan Kadis ESDM Provinsi Aceh, Kabag Hukum Pemprov Aceh, DPRA dan terakhir dengan Kementerian ESDM terkait dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas permasalahan selama ini.

IPR itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintahan Aceh dan turunan PP Nomor 96 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 dan sejumlah turunan lainnya.

Bahwa ketentuan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR bagi perorangan dan koperasi. Namun pemerintah seperti menutup ruang itu sehingga tidak memfasilitasi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan.

"Pada kesempatan ini kami meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera menetapkan kawasan tambang rakyat dan meminta Pemprov Aceh untuk mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan amanah yang diatur dalam regulasi tersebut sehingga masyarakat tidak lagi menjadi incaran Kepolisian karena kegiatan ilegalnya.," katanya.

Disamping itu, dengan mengantongi izin, pemerintah dapat mengawasi dan membina penambang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan disamping pemerintah juga diuntungkan dengan mendapat perolehan pendapatan dari sektor pajak.

Komentar

Loading...