Tim Gabungan Krimsus tangkap 4 Pelaku Tambang Emas ilegal

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Tim Dirkrimsus Polda Aceh dibantu Sat Reskrim Polres Nagan Raya, menangkap 4 pelaku penambangan tanpa izin, serta memasukkan 1 unit ekskavator merek Hitachi di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan tersebut berlangsung kamis 25 Agustus 2022 tanpa adanya perlawanan dari pelaku tambang emas ilegal di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardi, mengatakan ,ke empat penambang emas yang di tangkap itu,JY 27 tahun,WD 44 tahun,RJ 25 tahun serta AB 44 tahun.

Selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil menangkap 1 unit Ekskavator Hitachi, 2 lembar ambal penyaring emas,2 unit indang emas,serta 16 gram emas pasir.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Winardy juga menambahkan, penindakan terhadap pelaku penambangan emas ilegal itu, merupakan atensi Bapak Kapolri dalam memberantas berbagai praktik yang melanggar dengan hukum serta undang-undang yang berlaku.

kata Kabid Humas Polda Aceh, selain atensi Kapolri juga perintah langsung Kapolda Aceh, dalam menertibkan penambangan ilegal di Aceh, pasalnya aktivitas tersebut dapat merusakan lingkungan masyarakat,ujarnya.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, adanya penangkapan 4 pelaku tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

Setelah tim Dirkrimsus Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku itu,kini 4 pelaku dan barang bukti telah ditemukan di Mapolres Nagan Raya,

Guna untuk meminta secara hukum dan undang-undang yang berlaku,keempat pelaku penambangan ilegal itu,sedang pelanggaran hukum,supaya dapat bertindak sesuai dengan perbuatannya tersebut,ungkapnya.

Selain itu, Polres Nagan Raya juga akan melakukan penindakan terhadap berbagai judi online di wilayah itu,sesuai dengan atensi Bapak Kapolri serta Kapolda Aceh,agar pelaku judi online itu dapat dibasmi sampai ke akarnya,pungkas AKP Machfud dengan nada tegas.

Komentar

Loading...