Dua Predator Tuna Rungu dibekuk Sat Reskrim Nagan Raya

Oleh
I

Nagan Raya, Asatu.top - Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu,dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap.

Akibat perbuatan bejat itu, MR 28 tahun dan MA 25 tahun asal Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, mengatakan, setelah kedua pemuda itu ditangkap, kini telah diamankan di Polres Nagan Raya,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerkosaan tersebut,dilakukan pelaku terhadap Bunga 20 tahun,yang merupakan gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah awak media.

Menurut AKP Machfud,SH,MM pemerkosaan terhadap Bunga tersebut, dilakukan oleh 2 pelaku itu pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 wib,di Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur,tepatnya didalam blok kebun sawit milik PT.Socfindo Seumanyam.

Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku,dengan cara bergantian terhadap korban,meskipun korban dalam kondisi tuna rungu.

Masih kata AKP Machfud,SH,MM dalam aksi tersebut,MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Hal itu dilakukan,dengan membuka celana dalam korban secara paksa, sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

Setelah pelaku berhasil membuka celana dalam korban secara paksa,pelaku langsung naik ke atas badan korban,lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,sebut AKP Machfud,SH,MM dengan nada geram.

Untuk selanjutnya ,korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut,

Untuk itu, kedua pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komentar

Loading...