Sat Reskrim Nagan Raya Amankan Humas Gadungan PT Mifa Bersaudara

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reksrim) Polres Nagan Raya mengamankan BS. Humas Gadungan PT Mifa Bersaudara yang tecatat sebagai warga Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur.

Untuk melancarkan aksi penipuan, BS mengaku kepada korban sebagai Humas PT Mifa Bersaudara dengan iming- iming akan di pekerjakan PT tersebut. Namun korban harus siapkan dana puluhan juta.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan penipuan yang dilakukan BS tersebut, telah dilaporkan oleh korban ke Polres Nagan Raya.

" Ada 7 orang korban, dari Aksi penipuan yang dilakukan BS yang ngaku sebagai Humas PT Mifa Bersaudara," kata Machfud

Kata AKP Machfud,SH,MM Aksi penipuan BS Tersebut awal bulan april yang lalu, pelaku penipuan menjumpai UD yang beralamat di Kecamatan Kuala. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada UD, agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT.Mifa itu.

Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batu Bara tersebut, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang,

Guna untuk diterima di PT.Mifa itu, dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp.10 juta per orang.

Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan,sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut,jelas Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.

Setelah menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku bulan mei. Pada pertemuan tersebut, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.

Setelah itu kata AKP Machfud,SH,MM, BS 46 tahun sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban. Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumn tersebut.

Saat ini, pelaku telah di amankan serta ditahan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ,sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain,FR Rp.10.000.000,NR Rp.20.000.000,WD Rp.10.000.000,RA Rp.10.000.000,US Rp 10.000.0000, SU Rp.10.000.000 dan SW Rp.10.000.000,-.

Komentar

Loading...