Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawa Umur Dilimpahkan Kejari Suka Makmue

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top -  Polres Nagan Raya memberikan semangat terhadap anak dibawah umur KF (26) beserta barang bukti ke Kejari Suka Makmue, Kamis 28 Juli 2022

Penyerahan TSK serta barang bukti yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, yang diterima oleh JPU Yogi Aranda.

Kapolres Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menyebutkan, tersangka itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sehingga semua perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka tersebut

Penganiayaan anak dibawah umur itu dilakukan oleh pelaku terhadap MD 12 tahun, di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada bulan mei yang lalu.

Karena telah melakukan perbuatan tersebut, pelaku dilaporkan oleh ayah korban Hanafi ke Polres Nagan Raya, sehingga pelaku berhasil ditangkap, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, guna dimintai keterangan sesuai perbuatannya itu.

Setelah dilakukan ujaran AKP Machfud,SH,MM, diajukan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,sebutnya.

Selanjutnya kata AKP Machfud,SH,MM atas perbuatan pelaku tersebut,akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi,setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,pungkasnya.

The BB yang diserahkan antara lain,1 lembar baju lengan pendek warna merah,1 lembar celana jeans ponggol,1 lembar baju kaos warna merah maron,1 lembar celana jeans panjang,serta 1 unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX.

Komentar

Loading...