Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Terhadap Oknum Guru Cabul

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim,resmi menetapkan SF 55 tahun, seorang Guru SD Negeri Kuta Makmue Kecamatan Kuala, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah melakukan tindak pidana pelecehan  dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Penetapan SF alias Pak Pon itu, sebagai DPO berdasarkan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, serta tidak memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian,sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Sabtu 9 Juli 2022

Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh tenaga pendidik itu,berlangsung pada senin 28 maret 2022 yang lalu,didalam ruangan perpustakaan sekolah tersebut.

Kejahatan yang dilakukan SF terhadap Bunga,nama samaran 8 tahun pelajar SD yang baru duduk dibangku kelas III tersebut,dengan memberikan uang Rp.10.000 setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban kata AKP Machfud,SH,MM aksi yang dilakukan Pak Pon itu,berawal dari sang guru Penjaskes tersebut dipanggil oleh pelaku,saat sedang bermain pada jam istirahat.

Karena dipanggil oleh gurunya,korban langsung pergi menjumpai SF,sambil dibawa korban masuk kedalam ruangan perpustakaan sekolah tersebut.Saat didalam ruangan itu,pelaku langsung membuka rok dan celana dalam korban.

Setelah itu kata AKP Machfud,SH,MM pelaku meniduri korban dilantai perpustakaan,dan sekaligus pelaku naik ke atas tubuh korban,sambil mengatakan jangan teriak teriak ya.

Kemudian Pak Pon,langsung memasukkan senjata tumpulnya ke dalam kemaluan korban,serta melakukan aksi goyang goyang diatas tubuh Bunga tersebut.Setelah aksi bejat guru itu selesai,menyuruh korban memakai pakaian sekolah,serta memberikan uang sebanyak Rp.10.000 kepada korban

Setelah aksi bejat itu berhasil dilakukan oleh tenaga pendidik tersebut, pada 29 maret 2022,pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada korban di dalam toilet sekolah,sedangkan pada 30 maret aksi tersebut kembali dilakukan di ruangan perpustakaan.

Karena aksi itu telah berulang kali,korban menceritakan kejahatan yang dilakukan seorang guru kepada orang tuanya.Berdasarkan cerita anaknya itu,ibu korban NM resmi melaporkan SF kepada Polres Nagan Raya,karena telah melakukan tindak pidana pelecahan seksual dan pemerkosaan terhadap putrinya itu,ujar Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Selain itu kata AKP Machfud,SH,MM bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan SF tersebut,agar dapat melaporkan kepada Polres Nagan Raya,guna untuk ditangkap dan akan di proses sesuai undang undang serta hukum yang berlaku.

Komentar

Loading...