Sat Reskrim Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, kembali menyerahkan tersangka penganiayaan terhadap salah seorang tuna wicara, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Suka Makmue

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu,kepada Kajari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,dengan BP/16.a/V/2022 / Reskrim,tanggal 27/5/2022 yang diterima oleh JPU Heru Duwi Atmojo,SH,MH

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, jum'at (10/6/2022) mengatakan, penyerahan OL 32 tahun warga Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong,telah melakukan penganiayaan terhdap seorang tuna wicara di wilayah itu

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya,tersangka mengakui segala perbuatan nya itu,sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan,guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,ujar Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Sebagai Kasat Reskrim pada Polres Nagan Raya,mantan Kasat Reskrim Aceh Besar itu menegaskan,agar masyarakat dalam wilayah hukum nya itu,untuk taat aturan dan tidak melakukan tindakan kriminal

Jika hal itu dilakukan,maka Polisi akan melakukan tindakan tegas,serta memproses pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Untuk itu,hindari perbuatan yang melanggar dengan hukum,ucapnya dengan tegas

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar baju kemeja lengan pendek motif batik serta 1 lembar kain sarung warna hijau toska

Komentar

Loading...