Bupati Jamin Idham Sampaikan LKPJ Anggaran Belanja Tahun 2021

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Rancangan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2021.

Penyampaiann LKPJ Bupati Jamin Idham dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan setempat, (09/06/2022).

Rapat paripurna ke 1 masa persidangan II itu dihadiri 23 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi para Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP MM dan Hj Puji Hartini, ST MM.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, menyampaikan dua laporan pertangunggung jawaban, yaitu LKPJ dan pelaksanaan APBK tahun 2021 mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2021 yang disampaikan kepada DPRK merupakan pelaporan penyelenggaraan pembangunan daerah yang
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021.

"LKPJ merupakan laporan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepada dprk, untuk dibahas secara internal," kata Bupati.

Hasil pembahasan internal DPRK, lanjutnya, berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah yang dapat dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.

"LKPJ ini menyajikan data capaian pada kegiatan tahun 2021 yang mengindikasikan pencapaian kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya," ujar Bupati.

Sementara terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, Bupati Jamin Idham mengatakan, itu merupakan wujud pertanggung jawaban kepada dewan dibidang keuangan, untuk mengadakan evaluasi atas pelaksanaan berbagai program kerja tahunan pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

"Penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Bupati.

Menurutnya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam masa kurun waktu satu tahun anggaran sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.

Bupati juga menjelaskan, APBK Nagan Raya tahun anggaran 2021 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 dengan komposisi anggaran pendapatan sejumlah Rp.1.234.238.722.284 dan anggaran belanja berjumlah Rp.1.237.988.722.284, defisit Rp.3.750.000.000

Katanya, jumlah defisit itu ditutupi dengan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp.5.000.000.000 dan pengeluaran Rp.1.250.000.000. Sedangkan jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp.3.750.000.000

"Dalam perjalanan tahun anggaran 2021, APBK telah diadakan penyesuaian secara terbatas yang bersifat pergeseran anggaran terhadap jenis-jenis pengeluaran menurut kebutuhan dan tuntutan perkembangan," katanya.

Rapat turut dihadiri unsur forkopimda, para Asisten, Kepala SKPK, camat dan undangan lainnya.

Komentar

Loading...