Bupati Jamin Idham Tegas Jika PMKS Beli TBS Tidak Sesuai Harga

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE Meminta para pengusaha yang memiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) untuk dapat membeli tandan buah segar (TBS) sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Aceh.

Pernyataan itu disampaikan bupati setelah pemerintah pusat larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein).

"Bagi PMKS yang membeli TBS pekebun atau masyarakat di luar harga yang ditetapkan Disbun Aceh, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 19, Permentan Nomor: 01/Permentan/KB.12/2018," kata

Bupati Jamin Idham, SE menegaskan apabila ada PMKS yang nakal tidak segan - segan memberikan sanksi.

"Pembelian TBS kelapa sawit tersebut, kepemimpinan, tetap mengacu pada Permentan 01 tahun 2018, tentang penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun.

Bagi PMKS yang membeli TBS pekebun atau masyarakat di luar harga yang ditetapkan Disbun Aceh, telah dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 19, Permentan Nomor: 01/Permentan/KB.12/2018.

Sementara itu, untuk harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya saat ini antara Rp1.700 dan Rp1.750 per kilogram, pungkasnya

Komentar

Loading...