Bupati Jamin Idham Resmikan Rumah Restorative Justice

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, resmikan Rumah Damai atau restorative justice di Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue.

Rumah damai tersebut dihadiri oleh Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Dandim 0116, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda Nagan Raya, Wakil I DPRK, para camat se Nagan Raya serta para undangan terkait lainnya.

HM Jamin Idham kepada sejumlah media,
mengatakan, dengan telah dilaunchingnya rumah damai tersebut akan menjadi salah satu konsep penyelesaian perkara di luar peradilan untuk menangani perkara pidana.

Keberadaan rumah damai diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan adat istiadat atau kearifan lokal.

Sementara itu Kajari Nagan Raya, Muib menyebutkan, dengan adanya peraturan Jaksa Agung nomor Perja no 15 tahun 2020, yang diperundangkan 22 Juli 2021, penyelesaian perkara dengan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tertentu, tanpa melalui pengadilan dengan menjungjung tinggi nilai istiadat dan kearifan lokal.

Adapun perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restorative, yaitu syarat pertama orang itu baru melakukan tindak pidana sekali. Kemudian ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan kerugian mencapai Rp2,5 juta. Namun dalam pelaksanaan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat, ujar Muib.

Sedangkan tujuan adanya program rumah damai itu agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat di tingkat gampong. Program itu dibentuk di setiap daerah untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum, pungkas Kajari Nagan Raya.

Komentar

Loading...