Personil Sat Reskrim Nagan Raya Amankan Pelaku KDRT

Oleh
ilustrasi KDRT

Nagan Raya, Asatu.top - Personil Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat reskrim) Nagan Raya amankan AK, pelaku yang diduga lakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), didesa Gunong Semot, Kecamatan Beutong, Rabu 6 April 2022.

Penangkapan yang berinisial AK, berdasarkan laporan korban yang tidak lain adalah istri dari AK.

Dari laporan korban, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, personil Sat Reskrim bergerak cepat untuk menangkap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, sambung AKP Machfud, SH MM, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 cm,di punggung kanan memar kebiruan 2 cm, siku kiri memar 2 cm, paha kanan memar kebiruan 5x5 cm, paha kiri memar kebiruan 7x9 cm serta pada betis kanan memar berukuran 18x10 cm.

Untuk itu, pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp.15 juta rupiah,

Komentar

Loading...