Yaqut Cholil Resmi dilaporkan ABI Nara Ke Pihak Berwajib

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Terkait peryataan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil yang diduga mengilustrasikannya suara azan dengan gonggongan anjing.

Dengan itu, Aliansi Bela Islam Nagan Raya (ABI Nara), resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas ke Mabes Polri melalui Polres Kabupaten Nagan Raya

Laporan yang dilakukan oleh ABI Nara tersebut ,diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melalui KBO Reskrim IPDA Munawir Razali, jum'at sore (25/2/2022) yang berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Pada kesempatan tersebut,Tgk Hasbul Iman mengatakan, ucapan yang dilontarkan oleh Menag Yaqut itu,telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016,tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008,tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama

Selain itu kata Tgk Hasbul Iman, ABI Nara juga telah menyiapkan surat, meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk mencopot Yaqut Cholil Qaumas,dari jabatan Menteri Agama RI,atas ucapan nya yang telah melukai hati umat islam sedunia,yaitu menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Sementara itu Koordinator ABI Nara Zulkarnain menyebutkan,untuk membuat efek jera bagi Menag Yaqut tersebut, telah ia laporkan ke Mabel Polri melalui Polres Nagan Raya ,agar dapat diproses terkait ucapannya yang menyamakan suara azan,dengan gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut menurut nya sangat melukai hati umat islam sedunia,dan ABI Nara meminta kepada aparat penegak hukum,dapat memproses Menag Yaqut tersebut.Apalagi ucapan nya itu,telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2022,tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla,ujar Zulkarnain yang merupakan anggota DPRK Nagan Raya.

Untuk itu,Politisi berlambang bintang mercy tersebut berharap, agar Polres Nagan Raya dapat meneruskan laporan itu ke Bareskrim Mabes Polri,guna dapat ditindak sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

Menurut Zulkarnain,gerakan yang dilakukan tersebut,juga untuk membuka ruang bagi umat islam seluruh dunia,khususnya Kabupaten Nagan Raya,untuk menyalurkan aspirasi secara baik dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melalui KBO Reskrim IPDA Munawir Razali mengatakan, Polres Nagan Raya telah menerima laporan ABI Nara, terkait Menag Yaqut menyamakan suara azan dengan anjing menggonggong.

Untuk itu, karena lokasi kejadian tersebut bukan di Kabupaten Nagan Raya,pihaknya akan meneruskan laporan ABI Nara itu ke Mabes Polri,agar dapat diproses serta ditindak lanjuti sesuai harapan umat islam.

Adapun pelapor untuk mencopot Menag Yaqut antara lain,ABI Nara,KPA Nagan Raya,KNPI Nagan Raya,Rimueng Kila Center,KMPA dan Ipelmanar Meulaboh.

Selain itu,juga bergabung Ketua MPU Nagan Raya,Ketua MUNA,FPI Nagan Raya,Akedemisi Edi Wanda,Praktisi hukum Agus Jalizar, Ketua Ipelmasra serta masyarakat dan pemuda lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Komentar

Loading...