Merasa Dirugikan, Warga Meunasah Teungoh Hentikan Pemasangan Tiang Listrik

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Tidak transparannya pihak perusahaan yang bergerak bidang listrik Masyarakat Desa Meunasah Teungoh menghentikan pemasangan tiang listrik, Sabtu 12 Febuary 2022.

Pasalnya pihak terkait yang diduga yakni PT. Karsa Sarana Bersama yang dikerjakan oleh PT. Murtila dan PT Arain tersebut tidak memberitahukan warga atau pemerintah Gampong baik tertulis maupun secara lisan.

"Kami meminta agar tahapan kontruksi kelanjutan dari pemasangan tiang listrik ini dihentikan dulu sementara waktu sebelum adanya kejelasan dari perusahaan yang terkait" ungkap T. Naini

Senada dengan hal itu, Masyarakat yang mempercayai hal tersebut kepada aparatur Desa selaku pemerintah didesa tersebut ternyata juga bernasib sama, sebagian besar aparatur desa tidak mengetahui akan hal tersebut diduga pihak perusahaan pelistrikan hanya memberitahukan hal itu melalui Salah satu oknum aparatur Gampong yang menjabat sebagai Kadus.

"Semua itu ada prosedurnya dan ada izinnya, demikian juga dengan yang dialami warga kami, tanpa basa basi apa lagi sosialisasi pekerjaan tersebut lansung dikerjakan tidak bisa begitu. Untuk itu kami berharap adanya etikat baik dari pihak terkait akan hal ini" tegas Muammar Saktria Selaku sekdes setempat dihadapan para pekerja rekontruksi yang ingin melanjutkan pekerjaan.

Kendati demikian terkait pemasangan tiang listrik tersebut Kadus setempat saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak tahu menahu dalam hal tersebut ,

"Saya tidak mengetahui akan hal tersebut karena itu murni tanggung jawab PLN selaku pemegang tanggung Jawab Penuh" terang Edi Saputra Selaku Kadus Setempat.

Seperti diketahui Dalam ketentuan hukum dijelas dalam sejumlah pasal yang terdapat dalam UU No. 30 tahun 2009 dijelaskan tentang Ketenagalistrikan, beserta peraturannya.

Perusahaan yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Untuk itu, sebagaimana yang diharapkan PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Komentar

Loading...