Sat Reskrim Nagan Raya Limpahkan 11 Predator Anak Kejari

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal ( Sat reskrim) Polres Nagan Raya limpahkan 11 Predator seksual terhadap anak dibawah umur kejaksaan negeri Suka Makmue.

Penyerahaan para predator dan barang bukti diserahkan langsung Kasat Reskrim AKP Machfud, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari R. Bayu Ferdian, kamis, 3 Februari 2022.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan ke 11 pelaku itu, telah melanggar pasal 48 jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat jo UU nomor 11 tahun 2012,tentang sistem peradilan pidana anak

Menurut AKP Machfud, tersangka serta barang bukti tersebut, guna untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Barat, guna untuk mengikuti sidangkan di makamah syariah atas perbuatannya tersebut.

Sementar itu, 2 pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syariah selama 67 bulan penjara.Kedua pelaku tersebut antara lain,MR 17 tahun dan JM 17 tahun.

Dalam kesempatan itu, AKP Machfud juga menegaskan, untuk menghindari kasus-kasus serupa tersebut,diharapkan untuk menjaga anak-nya dengan baik, agar terhindar dari pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Polres kepada Nagan Raya juga terus melakukan sosialisasi masyarakat,melalui Babinkamtibmas masing-masing,untuk berbagai kasus kejahatan di Kabupaten itu,menurun ditahun 2022 ini," pungkasnya

11 pelaku sambung AKP Machfud,
memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun.

Komentar

Loading...