Terkait Penyelidikan Proyek Jalan Pidie-Meulaboh, Gerak Aceh Barat berikan Apresiasi Polda Aceh

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Aceh Barat, Asatu.top - Koordinator
Gerakan Anti Korupsi melalui, Edy Syah Putra memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polda Aceh yang telah melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh dikook Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.7 miliar.

Dari data dokumen Gerak Aceh Barat bahwasannya Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen. Didalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 menyebutkan bahwa juga dimintakan untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yaitu, Herdiansyah (Direktur PT. Binefa Raya Consult), Musliadi (Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult), Rudi Satria (Inspector PT. Binefa Raya Consult), Muhammad Edwar (Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult) dan Teuku Maimun Zen (Direktur PT. Gramika Eka Saroja).

Bahkan sebagaimana disebutkan dalam media, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Disebutkan juga bahwa saat ini tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang (dalam berita sebelumnya disebut lima). Mereka diantara PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.

Tentunya Gerak Aceh Baart sangat mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah disebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. Ini juga hasil temuan Gerak dilapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan.

Dengan begitu publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana di amanahkan oleh undang-undang.

Bagaimanapun, mereka yang diduga telah melakukan kerugian keuangan negara dengan tidak melakukan pekerjaan dengan benar sebagaimana disyaratkan dalam dokumen kontrak, apalagi sumber anggarannya berasal dari negara, maka sepatutnya mereka mempertanggung jawabkan hal tersebut.

Sambung Edy Saputra, Gerak Aceh Barat
mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh.

Diketahui bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal Gerak Aceh Barat menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini, menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun dibeberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami kelongsoran.

Dari informasi Gerak Aceh Barat lanjut, dapatkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan PT. GRAMITA EKA SAROJA dengan satuan kerja berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp. 18.1 miliar.

"Kami mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk," katanya.

Untuk itu, Gerak Aceh Barat juga mendesak kepolisian Daerah Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek lainnya, yaitu Proyek Pembangunan Jalan Lintas Meulaboh-Tutut dengan sumber Otonomi Khusus Tahun 2017.

"Namun hingga kini kasus tersebut belum diketahui titik terangnya, dan bahwa kasus ini pernah ditangani oleh Polres Aceh Barat dan Kejari Aceh Barat dan sudah pernah memanggil rekanan untuk diperiksa, namun hingga kini kemudian tidak ada kabar lagi sudah sampai sejauh mana kasus itu. Padahal hingga saat ini, jalan tersebut kembali rusak dan berlubang," Tutup

Komentar

Loading...